Struktur Kelembagaan

A. Struktur Organisasi

  1. Lurah
  2. Sekretaris
  3. Kasi Pemerintahan dan Pembangunan
  4. Kasi Keamanan dan Ketertiban
  5. Kasi Kesejahteraan sosial
  6. Staff Administrasi
  7. Staff tenaga IT
  8. Staff Tenaga Kebersihan

B. Tugas Pokok dan Fungsi

Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dipimpin oleh seorang lurah yang mempunyai wilayah kerja tertentu, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.

Adapun tugas pokok dan fungsi kelurahan sebagai berikut :

Kelurahan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas, menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kelurahan menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  2. Pemberdayaan masyarakat;
  3. Pelayanan masyarakat;
  4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
  6. Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.

 

1. Sekretarias

Sekretariat mempunyai tugas, melaksanakan pembinaan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana pengendalian dan evaluasi kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
  2. Menyusun rencana dan pembinaan administrasi urusan ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga;
  3. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada lurah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.

 

2. Kasi Pemerintahan dan Pembangunan

Seksi Pemerintahan mempunyai tugas, menyusun rencana penyiapan administrasi penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan administrasi pemerintahan dibawahnya serta administrasi kependudukan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun program penyelenggaraan pemerintahan daerah dan tugas-tugas umum pemerintahan;
  2. Menyusun program pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
  3. Menyusun program serta pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  4. Melaksanakan pencatatan, pengumpulan, serta pengolahan data dan pelaporan mutasi penduduk dan catatan sipil;
  5. Membina bidang pertanahan;
  6. Menyusun program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat bidang pemerintahan;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.

 

3. Kasi Keamanan dan Ketertiban

Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan rencana penyiapan administrasi dalam rangka evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta membina potensi swadaya masyarakat dan menyusun rencana serta mengkoordinasikan kegiatan pembinaan perekonomian rakyat, pengembangan koperasi serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun program koordinasi rencana pembangunan;
  2. Menyusun program evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan, serta memelihara prasarana dan sarana fisik di lingkungan kelurahan;
  3. Menyusun program pembinaan potensi swadaya masyarakat;
  4. Menyusun program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat bidang fisik.
  5. kegiatan perekonomian rakyat (petani, perkebunan, perikanan, peternakan, industri kecil, kerajinan, perbankan dan lain-lain) serta meningkatkan kelancaran distribusi dan produksi;
  6. Menyusun program pembinaan dan pengembangan perkoperasian, sistem arisan, perkreditan rakyat dan usaha-usaha informal serta lembaga ekonomi dan usaha bersama;
  7. Menyusun program pembinaan/pengembangan potensi (sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, peningkatan efektivitas dan efesiensi) dan tertib administrasi;
  8. Menyusun program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat bidang ekonomi.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.

 

4. Kasi Kesejahteraan Sosial

Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas, menyusun rencana serta mengkoordinasikan kegiatan kesejahteraan masyarakat, sosial dan lingkungan hidup, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan dibidang kesejahteraan rakyat;
  2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang kesejahteraan rakyat;
  3. Melakukan pembinaan dalam bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat;
  4. Membantu mengumpulkan dan menyalurkan dana/bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainnya;
  5. Membantu pelaksanaan pembinaan kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK), Karang Taruna, Pramuka dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
  6. Membina kegiatan pengumpulan zakat, infaq dan sodaqah;
  7. Membantu pelaksanaan pemungutan dana Palang Merah Indonesia;
  8. Menyusun program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat bidang Sosial dan Kesejahteraan rakyat.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.